Allah SWT memuliakan umat Islam dengan beberapa keistimewaan yang besar
yang tidak diberi kepada umat manusia selain mereka.Dia antara
keistimewaan umat Islam akhir zaman ini, Allah SWT memberi jaminan untuk
menjaga mereka (umat Islam) dari “berhimpun” dalam kesesatan.Allah SWT
memelihara umat Islam dari kesesatan dengan memelihara institusi ulama
mereka yang terlibat dalam menjaga sumber agama Islam dan
pemahaman-pemahaman yang shahih. Dengan demikian, Allah SWT menjaga
ajaran Islam dari berbagai aspeknya, baik dari sudut sumbernya, cara
memahami sumber secara shahih, maupun pemahaman yang shahih terhadap
sumber-sumber tersebut melalui para ulama yang disebut dalam al-Quran
sebagaiAdz-dzikir, yang perlu dirujuk oleh orang-orang awam.
“Isnad itu sebagian dari agama. Jika tidak karena isnad, setiap orang akan berkata apa saja yang dikehendakinya.”
Keistimewaan in bertolak dari suatu hal yang mendasar, yaitu tradisi
sanad atau isnad (penyandaran sanad) atau sandaran dalam bidang
ilmu-ilmu agama. Sesuai dengan maksud hadits Nabi shalallahu alaihi
wasssalam yang menyebutkan “Ulama adalah pewaris para nabi…”, sudah
tentulah ilmu nabawi itu diterima oleh para ulama secara “pewarisan”.
Dalam konsep “pewarisan” dalam tradisi pembelajaran ilmu agama inilah,
terwujud konsep atau tradisi “sanad” atau sandaran.
Abu Ali
Al-Jiyani berkata, “Allah SWT mengkhususkan umat ini dengan tiga hal
yang tidak pernah diberikan kepada umat sebelumnya: sanad, ansab
(nasab-nasab), dan i’rab (penguraian kata dari segi kedudukannya).”
Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Tidak ada satu umat pun, sejak Allah
menciptakan Adam, para ahli amanah, yang menjaga berita-berita para
rasul, kecuali pada umat ini.”
Melalui jalur sanad, dimungkinkanlah
penelitian terhadap kebenaran hadits-hadits dan berita-berita serta
mengenali para perawi. Pencari hadits dapat mengetahui derajat
(kualitas) hadits, mana yang shahih dan mana yang lemah. Dengan sanad
pula, sunnah dijaga dan dipelihara dari pengelabuan, penyimpangan,
pemalsuan, penambahan, dan pengurangan. Dengan sanad juga masyarakat
menyadari kedudukan sunnah dan betapa pentingnya memberikan perhatian
terhadapnya, yang ia ditetapkan dengan jalur-jalur kritik dan tahqiq
(analisis) yang demikian mendetail, yang belum pernah dikenal manusia
ada sepertinya sepanjang sejarah. Dengan begitu, klaim orang-orang yang
bathil dan senang membuat keraguan umat dapat ditolak, dan
syubhat-syubhat yang mereka lontarkan seputar keshahihan hadits dapat
dimentahkan.
Perhatian yang demikian besar terhadap sanad
menampakkan kepada kita urgensi (pentingnya) dan pengaruhnya dalam ilmu
hadits, yaitu melalui beragam aspek. Di antaranya, sanad merupakan salah
satu karakteristik tersendiri dari umat ini, yang tidak ada satu umat
manusia pun di muka bumi ini memiliki keistimewaan seperti ini.Tidak
pernah ada riwayat dari salah satu umat terdahulu mengenai perhatian
mereka terhadap para perawi berita dan hadits-hadits para nabi mereka
sebagaimana yang dikenal dari umat ini.
Dalam konteks hadits, sanad
ialah rantai penutur atau perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas
seluruh penutur, mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam
bukunya atau kitab hadits (mukharrij) hingga Rasulullah shalallahu
alaihi wasalam. Sanad memberikan gambaran keaslian suatu
riwayat.Contohnya, Al-Bukhari-Musaddad-Yahya-Syu’bah-Qatadah-Anas-Nabi
Muhammad shalallahu alaihi wasalam. Sebuah hadits dapat memiliki
beberapa sanad dengan jumlah penutur atau perawi dalam lapisan
sanadnya.
Imam Ibnu Sirin berkata, “Ilmu itu adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agamamu (ilmu agama tersebut).”
Ibn Abdil Bar meriwayatkan dari Imam Al-Auza’I bahwasanya ia berkata,
“Tidaklah hilang ilmu (agama) melainkan dengan hilangnya sanad-sanad
(ilmu agama tersebut).”
Mengapa ilmu akan lenyap jika tradisi sanad
ini tidak dipelihara? Di antara sebabnya, akan muncul golongan yang
tidak mempunyai latar belakang keilmuan dalam bidang agama yang memadai
berdiri di hadapan masyarakat umum lalu berbicara dalam urusan agama
tanpa kelayakan. Mereka berargumen bahwa, karena semua orang beragama,
mereka kataka semua agama sama, semua orang berhak berbicara dalam
urusan agama. Dasar liberal seperti ini jelas tertolak dalam ukuran
keilmuan Islam, yang menilai latar belakang keilmuan seseorang melalui
tradisi sanad ini.
Oleh karena itulah, dalam Muqaddimah Shahih
Muslim, Imam Muslim meriwayatkan dari Imam Abdullah bin Al Mubarak, yang
berkata, “Isnad itu sebagian dari agama. Jika tidak karena isnad,
setiap orang akan berkata apa saja yang dikehendakinya (dalam urusan
agama, tanpa ilmu mendalam tentangnya).”
Maka jelaslah, tradisi
menyusun sanad-sanad keilmuan serta ijazah keilmuan, baik secara umum
maupun khusus, baik ijazah riwayah maupun dirayah atau kedua-duanya,
ijazah tadris wa nasyr (izin untuk mengajar dan sebagainya), dan
sebagainya, adalah untuk menjaga tradisi amalan para ulama as-shalih
terdahulu dan dalam masa yang sama menjelaskan latar belakang keilmuan
mereka. Bahkan, tradisi tersebut adalah tradisi amalan para ulama
mu’tabar yang tidak dapat diperselisihkan lagi, karena ia terpelihara
dari masa ke masa.
Ukuran kelayakan keilmuan yang sebenarnya dalam
neraca pembelajaran dan pengajaran ilmu-ilmu agama yang murni bukanlah
pada ukuran akademis modern, yang merupakan acuan dan ukuran tradisi
Barat, tetapi ukuran sebenarnya adalah pada sandaran keilmuan seseorang
yang mengajar ilmu agama, baik sanad ilmiy, ijazah tadris, maupun yang
lainnya, yang menjadi asal rujukan.
Banyak sekali berita dan
perkataan yang datang dari imam (tokoh-tokoh ulama) mengenai pentingnya
sanad dan anjuran menjaganya. Bahkan mereka menjadikannya sebagai ibadah
dan bagian dari din. Abdullah bin Al-Mubarak berkata, “Isnad merupakan
bagian dari agama ini. Andai kata bukan karena isnad, pastilah orang
akan berkata semau-maunya. Bila dikatakan kepadanya ‘Siapa yang
menceritakan kepadamu?’, ia diam (yakni diam kebingungan), tidak tahu
apa yang harus dikatakannya. Sebab ia tidak memiliki sanad yang
dengannya ia dapat mengenali keshahihan atau kelemahan suatu hadits.”
Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Sanad adalah senjata seorang mukmin.
Bila ia tidak memiliki senjata, dengan apa ia akan berperang?”
Syu’bah berkata, “Setiap hadits yang tidak terdapat di dalamnya kalimat
haddatsana (telah mengatakan kepada kami) dan akhbarana (telah
mengabarkan kepada kami), ia seperti seorang laki-laki di tanah lapang
bersama seekor keledai yang tidak memiliki tali kekang.”
Tokoh
terkemuka, Al-Auza’I, berkata,”Tidaklah hilang ilmu melainkan karena
hilangnya sanad.” Sedangkan di antara ulama masa belakangan yang sangat
banyak mengumpulkan sanad adalah Syaikh Yasin Al-Fadani, yang digelari
“Musnid Ad-Dunya” karena begitu banyak sanadnya. Sebagian ulama
mengumpamakan hadits tanpa sanad itu sebagai sebuah rumah yang tanpa
atap dan tiang. Ini terlihat dari untaian syair berikut:
Jika ilmu kehilangan sanad musnid, ia seperti rumah yang tidak beratap dan berpasak
Dalam syair diatas, yang dimaksud musnid adalah orang yang memberikan
sanad. Imam Asy-Syafi’i pernah berkata kepada Abu Ali bin Miqlas, “Kamu
ingin menghafal hadits (semata-mata) lalu serta merta menjadi seorang
faqih? Tidak sama sekali. Sangat tidak realistis.” Demikian dalam
Manaqib Imam Asy-Syafi’i yang disusun oleh Imam Al-Baihaqi.
Imam
Al-Baihaqi menjelaskan ihwal perkataan ini bawasanya manfaat menghafal
hadits-hadits adalah pada mempelajari maknanya yang dikenali sebagai
at-tafaqquh. Kesibukan dalam menghafal hadits namun tidak mendalami
pemahaman tentang hadits yang dihafal itu tidak membuat seseorang itu
menjadi faqih sama sekali.
Karena itu, Imam Ahmad juga
berkata,”Mengetahui makna hadits dan menjadi faqih dalam hadits lebih
aku sukai daripada menghafalnya (tanpa memahaminya).”
Imam Al-A’masy
berkata, “hadits yang disebutkan oleh para fuqaha (dengan pemahamannya)
lebih baik daripada hadits yang disebut oleh para syaikh (tanpa
pemahaman).” (Tadrib Ar-Rawi, oleh As-Suyuthi).
Sebagai akibat dari
penegasan tuntutan diadakannya sanad, dan demikian besar perhatian
terhadapnya, kita mendapati bahwa kitab-kitab hadits yang dikarang sejak
paruh pertama dari abad ke-2 H telah berkomitmen dengan hal itu.
Buku-buku itu disebut dengan masanid (jamak dari musnad), yaitu sebuah
nama yang memiliki hubungan yang jelas dengan masalah sanad. Di antara
musnad-musnad yang paling termasyur adalah Musnad Ma’mar bin Rasyid (152
H/768 M), Musnad ath-Thayalisi (204 H/819 M), Musnad al-Humaidi (219
H/833 M), Musnad Ahmad bin Hanbal (241 H/855 M), Musnad asy-Syafi’i (294
H/819 M).
Musnad-musnad tersebut merupakan pegangan pokok bagi para
pengarang yang datang setelah itu.Mereka merujuk kepadanya dan
menjadikannya sebagai sumber mereka.Semua ini menegaskan kepada kita
betapa pentingnya sanad dalam ilmu hadits dan betapa besar perhatian
yang diberikan umat kepadanya, serta betapa Allah menjaga agama ini
dengannya dari upaya menghilangkan dan mengubahnya. Hal ini sebagai
realisasi dari janji Allah SWT dalam menjaga adz-dzikir yang
diturunkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Hijr, ayat 9.
Mengenai dasar syari’at tentang sanad, di antaranya dapat kita lihat
pada riwayat berikut: Telah bercerita kepada kami Abu ‘Ashim Adh-Dhahhak
bin Makhlad, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza’iy, telah bercerita
kepada kami Hassan bin ‘Athiyyah dari Abi Kabsyah dari ‘Abdullah bin
‘Amr bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Sampaikan dariku
sekalipun satu ayat dan kalian boleh ceritakan (apa yang kalian dengar)
dari Bani Israil dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta
atasku dengan sengaja, bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di
neraka.” (HR Bukhari 3202).
Hakikat makna hadits tersebut, kita
hanya boleh menyampaikan ayat yang diperoleh (didengar) dari guru-guru
yang sebelumnya disampaikan secara turun-temurun, sampai kepada lisan
Rasulullah SAW.Kita tidak diperkenankan menyampaikan akal pikiran kita
semata.
Beliau juga bersabda,”Barang siapa menguraikan Al-Qura’an
dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, sesungguhnya ia telah
berbuat kesalahan.” (HR Ahmad).
Konsep sanad tidak terbatas pada
ilmu hadits. Memang benar, istilah sanad digunakan secara meluas dalam
bidang musthalah hadits. Namun, tidak berarti konsep sanad tidak meluas
dalam bidang-bidang ilmu agama yang lain.
Oleh sebab itulah, hanya
orang-orang yang jahil (baik sadar maupun tidak) yang tidak melihat
pentingnya sanad setelah terbukukannya hadits-hadits shahih oleh para
ulama hadits kurun kedua hingga kurun keempat hijrah.Mereka menganggap,
sanad sudah tidak relevan atau sudah tidak lagi diperlukan setelah
hadits-hadits itu dibukukan oleh para ulama hadits, karena mereka
membatasi konsep sanad pada ilmu hadits dari sudut wilayah semata.
Sesungguhnya, dalam ilmu hadits pun, ada sudut dirayah yang masih
memerlukan sanad atau sandaran keilmuan, khususnya cara untuk memahami
hadits dan pemahaman shahih terhadap hadits-hadits tersebut.
Ilmu-ilmu agama, khususnya yang melibatkan sudut dirayah, juga sangat
memerlukan latar belakang keilmuan atau sandaran keilmuan bagi seseorang
yang berbicara tentang agama. Karena, tanpa berguru dengan guru,
seseorang tidak layak mengaku sebagai ahli ilmu atau ulama, walaupun
sudah membaca banyak kitab. Sebab para ulama salaf sendiri mencela
orang-orang yang berguru dengan lembaran-lembaran semata-mata untuk
berbicara tentang agama di hadapan manusia.
Persepsi tentang sanad
yang sempit hanya lahir dari mereka yang terlepas dari tradisi
pembelajaran ilmu-ilmu agama yang murni sebagaimana ia diamalkan oleh
para ulama salaf dan khalaf sepanjang zaman. Ketika memperbincangkan
penggunaan istilah sanad dalam musthalah hadits, itu hanya satu bagian
dari konsep sanad dalam ilmu-ilmu agama secara lebih luas, karena
penggunaan konsep sanad atau “sandaran” memang suatu praktek dalam
sistem pembelajaran ilmu-ilmu agama secara keseluruhan.
Imam Syafi’i
ramimahullah mengatakan, “Tiada ilmu tanpa sanad.” Sedangkan Al-Hafizh
Al-Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Penuntut ilmu tanpa sanad bagaikan orang
yang ingin naik kea tap rumah tanpa tangga.” Bahkan Al-Imam Abu Yazid
Al-Busthamiy mengatakan, “Barang siapa tidak memiliki susunan guru dalam
bimbingan agamanya, tidak ragu lagi, niscaya gurunya adalah setan.”
Dengan demikian, sanad ilmu atau sanad guru sama pentingnya dengan
sanad hadits. Sanad hadits adalah otentifikasi atau kebenaran sumber
perolehan matan atau redaksi hadits dari lisan Rasulullah, sedangkan
sanad ilmu atau sanad guru adalah otentifikasi atau kebenaran sumber
perolehan penjelasan, baik al-Qur’an maupun as-sunnah, dari lisan
Rasulullah.
Jadi, sanad keilmuan ini secara umum berarti latar
belakang pengajian ilmu agama seseorang yang bersambung dengan para
ulama setiap generasi sampai kepada generasi sahabat yang mengambil
pemahaman agama yang shahih dari Rasulullah SAW.
Oleh sebab itulah,
meskipun pembukuan sumber-sumber agama sudah selesai oleh para ulama
hadits seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan lain-lain, untuk
memahami sumber-sumber agama juga perlu merujuk kepada para ulama (ahl
adz-dzikir) yangmempunya sanad keilmuan yang jelas.Jadi, para ulama yang
dirujuk juga harus pernah mempelajari pemahaman agama yang shahih, dari
para ulama yang juga mempunyai sanad keilmuan yang jelas.Begitulah
bersambungnya silsilah ini sampai kepada para ulama dari kalangan
sahabat hingga kepada Rasulullah SAW. Ibn Umar berkata, “Ilmu itu adalah
agama, dan shalat itu adalah agama. Maka, lihatlah dari mana kamu
mengambil ilmu ini dan bagaimana kamu shalat dengan shalat ini, karena
kamu akan ditanyai di hari akhirat.” (riwayat Imam Ad-Dailami).
Perkataan Ibn Umar ini menunjukkan pentingnya sanad keilmuan secara umum, baik dari sudut riwayah maupun dirayah.
Manhaj Islami dalam Ilmu-ilmu Agama
Dr. Yusuf Abdur Rahman dalam muqaddimah tahqiq kita Al-Majma’
Al-Muassis, karya Imam Ibn Hajar, mengatakan, “Adapun di antara segi
terpenting dalam kitab ini adalah berkenaan dengan Manhaj Islami dalam
ilmu-ilmu yang mengikuti manhaj As-Salaf Ash-Shalih, yang terwujud dalam
bentuk talaqqi (menerima secara langsung) ilmu-ilmu dari para ulama,
membaca kitab-kitab di hadapan mereka, mendapatkan ilmu dari mereka dan
mengembara kepada mereka untuk tujuan tersebut, untuk mendapatkan
ketinggian sanad, kejernihan minuman (ilmu), serta keselamatan dari
kesalahan, kepincangan, dan hawa nafsu.”
“Hendaklah seorang penuntut
ilmu memilih seorang guru yang ia dapat membaca kepadanya, yang mana
guru tersebut perlu dinilai berdasarkan ia pernah membaca ilmu tersebut
dari guru-gurunya dengan syarat yang mu’tabar di sisi para ulama. Begitu
juga, para gurunya perlu membaca ilmu tersebut dari guru-guru mereka.
Begitulah seterusnya kepada sumber cahaya ilmu dan petunjuk kemanusiaan,
yaitu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.”
“Inilah cara
sebenarnya dalam menuntut ilmu. Karena, ilmu itu diperoleh dengna
belajar dan itu tidak diambil melainkan dengan bertalaqqi dari mulut
para ulama dengan menghadiri majelis-majelis ilmu, bersahabat dengan
para ulama, dan sebagainya.” (Muqaddimah Tahqiq bagi Al-Majma’
Al-Mu’assis).
Dalam tradisi belajar-mengajari di kalangan umat
Islam, sanad ilmu menjadi salah satu unsur utama. Imam Syafi’i berkata,
“Tiada ilmu tanpa sanad.” Pada kesempatan lain, imam madzhab ini
menyatakan, “Penuntut ilmu tanpa sanad bagaikan pencari kayu bakar yang
mencari kayu bakar di tengah malam, yang ia pakai sebagai tali
pengikatnya adalah ular berbisa tetapi ia tak mengetahuinya.” Pernyataan
serupa juga dilontarkan Al-Hafizh Imam Ats-Tsauri, “Sanad adalah
senjata orang mukmin. Maka bila engkau tidak memiliki senjata, dengan
apa engkau membela diri?”
Masih banyak lagi pernyataan ulama-ulama
terdahulu yang menegaskan pentingnya sanad dalam ilmu.Bahkan dalam
tradisi ahli-ahli hadits, sanad ilmu merupakan hal yang wajib dimiliki
oleh penekun ilmu hadits.Mereka tidak mengakui suatu hadits dari
seseorang kecuali bila orang itu mempunyai sanadnya yang jelas.
Demikianlah pentingnya sanad ilmu bagi para penekun ilmu-ilmu Islam.
Disiplin ilmu keislaman apa pun, sanadnya akan bermuara kepada Baginda
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam. Ilmu hadits bermuara kepada
beliau, pun demikian dengan ilmu tafsir, tasawuf, dan sebagainya.
Berdasarkan kepentingan sanad keilmuan inilah, para ulama menghimpunkan
sanad-sanad keilmuan mereka tersebut yang merangkum ilmu-ilmu agama dari
sudut riwayah maupun dirayah, dari sudut manqul (yang dinukilkan)
maupun ma’qul (yang dapat dipahami secara akal), dan sebagainya, dalam
kitab-kitab mereka.Sebagian ulama menyusun latar belakang keilmuan
mereka, yaitu sanad keilmuan, dalam bentuk mu’jam asy-syuyukh, yang
menyenaraikan riwayat hidup dan latar belakang keilmuan para guru
mereka.
Sejarah penyusunan nama-nama guru atau syaikh didapati pada
kurun ketiga hijrah, seperti Al-Mu’jam Ash-Shaghir oleh Imam
Ath-Thabarani, lalu terus berkembang seperti Mu’jam Syuyukh Abi Ya’la
Al-Mushili dan lainnya.
Kemudian, sudah menjadi kebiasaan para ulama
silam, kita mu’jam adalah kitab yang menghimpunkan nama-nama guru,
kitab fihris adalah kitab yang menghimpunkan nama-nama kitab (dengan
sanad-sanadnya), dan kitab baramij adalah kitab yang terdiri dari dua
bagian, bagian pertama yang menyenaraikan nama-nama guru dan bagian
kedua yang menyenaraikan nama-nama kitab yang telah di talaqqi dari para
ulama. Kemudian, ia berkembang kepada atsbat, yang menghimpun nama-nama
guru dan kitab-kitab yang dibaca kepada mereka.
Dengan demikian,
tradisi sanad adalah suatu intisari yang utama dalam sistem pembelajaran
ilmu agama sejak generasi awal islam. Jadi, setiap guru yang mengajar
ilmu agama kepada murid-muridnya mempunyai latar belakang keilmuan yang
jelas, terutama senarai guru-gurunya yang mengajarnya ilmu agama
tersebut.Begitu juga, guru-gurunya (dari guru tersebut) juga mempunyai
latar belakang keilmuan yang jelas, yaitu mempunyai guru-guru yang
mengajar mereka ilmu agama kepada mereka juga.Para guru dari guru-guru
tersebut juga begitu. Begitulah bersambung silsilah berguru itu sampai
kepada para sahabat, yang mana para sahabat mengambil ilmu agama dari
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Inilah gambaran umum konsep
sanad dalam tradisi pembelajaran ilmu agama.Mereka yang mempelajari
ilmu-ilmu agama melalui sistem dan tradisi yang murni ini tidak terlepas
dari konsep sanad ini.Ini tidak terpisah dari tradisi pembelajaran ilmu
agama secara murni yang diambil dari generasi salaf.
Cuma, setelah
muncul sistem pembelajaran acuan Barat, ilmu-ilmu agama diajar dalam
bentuk dan acuan Barat di institusi-institusi pendidikan yang tidak
mempunyai sanad keilmuan dalam bidang agama secara jelas.Maksudnya, para
guru atau dosen yang mengajar ilmu-ilmu agama dalam institusi-institusi
tersebut tidak mempunyai latar belakang keilmuan yang jelas dari para
ulama dan tidak mempunyai sanad keilmuan.Dan karena mereka yang mengajar
ilmu-ilmu agama dalam institusi-institusi tersebut tidak mempunyai
sanad keilmuan, akhirnya murid-murid yang belajar ilmu-ilmu agama di
institusi tersebut juga tidak mempunyai sanad keilmuan.
Bahkan,
lebih malang lagi jika seseorang itu mengambil ilmu-ilmu agama,
pemahaman tentang Islam, dan pengakuan keahlian dalam bidang ilmu agama,
dari orang-orang kafir (Orientalis) yang mengajar ilmu-ilmu agama
diinstitusi-institusi tersebut. Dalam ukuran tradisi Islam sebenarnya,
itu tidak sah dan tidak diakui kelayakannya dalam bidang ilmu keagamaan.
Inilah yang membedakan seorang ulama (alim) yang lahir dari tradiris
pengajian Islam yang asli (bersanad) dengan seorang akademis yang lahir
dari tradisi pengajian Islam versi baru (terutama dengan acuan Barat).
Dari sudut penguasaan ilmu, seorang alim yang lahir dari tradisi
pengajian Islam yang asli dapat menguasai ilmu-ilmu agama secara
menyeluruh, sedangkan seorang akademis yang lahir dari tradisi pengajian
Islam tanpa bersanad hanya menguasai ilmu-ilmua agama secara
terpisah-pisah atau hanya pada aspek tertentu.
Mungkin seorang
akademis dapat membicarakan masalah takhrij hadits, sebab mendalami
bidang tersebut di institusi pengajian modern, namun tidak dapat
menjawab persoalan-persoalan mendalam dalam ilmu bahasa Arab, atau dalam
bidang ulum Al-Qur’an dan sebagainya. Inilah yang dimaksudkan oleh Dr.
Ali Jum’ah dalam kitab Al-Madkhal, yaitu, apabila ilmu agama dikuasai
secara terpisah-pisah, ia menjadi sekedar maklumat (pengetahuan), bukan
ilmu menurut ukuran sebenarnya.
Adapun budaya mendalami ilmu-ilmu
agama dengan bergurukan kepada buku semata-mata, tanpa bertalaqqi dengan
para ulama mu’tabar untuk mengambil pemahaman ilmu-ilmu agama, atau
sekadar merujuk beberapa individu yang berbicara tentang agama tanpa
latar belakang keilmuan (sanad keilmuan) yang jelas (ditambah lagi
memiliki ijazah tadris/izin mengajar dari ulama muktabar), akan terlepas
dari tradisi keilmuan Islam yang asli.
Mereka yang mencoba memahami
agama sekadar memperbanyak bahan bacaan tanpa memperbanyak rujukan dari
kalangan ulama tidak dinilai sebagai penuntut ilmu atau ahli ilmu
sebagaimana dalam tradisi salaf terdahulu.
Orang yang berguru tidak
kepada guru tapi kepada buku saja tidak akan menemui kesalahannya,
karena buku tidak bisa menegur. Sedangkan guru bisa menegur jika ia
salah. Atau jika ia tak paham, ia bisa bertanya. Tapi kalau berguru
hanya kepada buku, jika ia tak paham, ia hanya terikat dengan
pemahamannya dirinya.
Walau demikian, tentu kita boleh membaca buku.
Namun kita harus mempunyai satu guru seperti yang sudah dijelaskan di
atas, yang kita bisa bertanya kepadanya jika kita mendapatkan masalah.
Pemahaman yang Keliru
Dr. Yusuf bin Abdur Rahman dalam bagian lain Muqaddimah Tahqiq kitab
Al-Mu’jam Al-Mu’assis mengatakan, “Jika ilmu diambil dari pemegang
sertifikat-sertifikat formal akademis, bukan dari pemegang ijazah-ijazah
(sanad keilmuan dan ijazah tadris), rendahlah derajatnya, melencenglah
penuntutnya dari kualitas sebenarnya, dan melencenglah ia dari jalan
(tradisi) yang sebenarnya. Maka kembalilah kepada halaqah ilmu dan para
ulama yang memiliki ijazah (sanad) yang otentik sebelum kita mencari
mereka lalu sudah tidak menemui mereka lagi (para ulama yang memegang
sanad ilmu dan ijazah). Kembalilah kepada membaca kitab-kitab di hadapan
para ulama yang mempunyai sanad yang bersambung, agar kita menjadi
pemikul ilmu yang berkualitas, lalu menyampaikannya kepada generasi
kemudian setelah kita. Kalau tidak, terputuslah sanad-sanad, sedangkan
kita sudah menyia-nyiakan ilmu-ilmu kita, dan dengan demikian (karena
terputusnya sanad ilmu) kita (para penuntut ilmu yang menjadi ulama)
bertanggung jawab di hadapan Allah subhanahu wa’taala.”
Ya, kita
memang tida boleh mengulangi kesalahan yang telah terjadi pada kaum
Nasrani beberapa waktu setelah Nabi Isa tiada, yang sanad ilmu agama
mereka terputus dari lisan Nabi Isa AS. Kitab suci yang di tangan mereka
telah bercampur dengan akal pikiran mereka sendiri, yang di dalamnya
ada unsur hawa nafsu atau kepentingan manusia, sehingga mereka tidak
mengenal Rasul Allah yang terakhir, Nabi Muhammad shalallahu alaihi
wassalam.
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman yang artinya,
“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat
dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka
sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan
kebenaran, padahal mereka mengetahui.”(QS Al-Baqarah: 146).
Dalam
sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Demi Allah, yang diriku berada
dalam genggaman tangan-Nya, tidaklah mendengar dari aku ini seorang pun
dari umat sekarang ini, Yahudi maupun Nasrani, kemudian mereka tidak mau
beriman kepadaku, melainkan masuklah ia ke dalam neraka.”
Kaum
Nasrani tidak memiliki sanad ilmu sehingga para rahib atau pendeta
mereka dapat berfatwa berdasarkan apa yang mereka inginkan. Sehingga
mereka memberhalakan akal pikiran mereka sendiri, yang di dalamnya ada
unsur hawa nafsu atau kepentingan. Allah Azza wa Jalla berfirman yang
artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai
tuhan-tuhan selain Allah.”(QS Ar-Tawbah: 31).
Ketika Nabi ditanya
terkait dengan ayat ini, “Apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta
sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain
Allah?”, Nabi menjelaskan, “Tidak. Mereka tidak menyembah para rahib dan
pendeta itu; tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan
sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan
pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya.”
Pada riwayat lain disebutkan, Rasulullah bersabda, “Mereka (para rahib
dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan
menghalalkan sesuatu yang haram, kemudia mereka (umat tersebut)
mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahan kepada mereka.” (Riwayat
At-Tirmidzi).
Di kalangan umat Islam sendiri, segelintir ulama telah
terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan agama sehingga
memahami Al-Qur’an dan as-sunnah dengan akal pikirannya sendiri, tidak
lagi memperhatikan pendapat-pendapat ulama-ulama terdahulu yang
tersambung sanadnya kepada Rasulullah. Ulama-ulama yang terhasut itu
meninggakan pemahaman imam madzhab yang empat, pemimpin atau imam
ijtihad kaum muslimin pada umumnya (imam mujtahid muthlaq) yang
bertalaqqi langsung dengan as-salafush shalih.Imam madzhab yang empat
mengetahui dan mengikuti pemahaman as-salafush shalih melalui lisan
mereka secara langsung.
Mereka sering menyuarakan slogan-slogan
seperti “Mari Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan Pemahaman
Para Salaf”.Selintas terlihat slogan tersebut benar, namun tidak jelas
para salaf (orang-orang terdahulu) yang mana yang dimaksud, karena salaf
(orang-orang terdahulu) ada yang shalih, tapi ada pula yang tidak
shalih, seperti kaum khawarij.
Contohnya, Abdurrahman bin Muljam
adalah seorang yang sangat rajin beribadah. Shalat dan shaum, baik yang
wajib maupun sunnah, melebihi kebiasaan rata-rata orang di zaman itu.
Namun dia terpengaruh oleh hasutan atau ghawuz fikr i(perang pemahaman)
orang-orang khawarij, yang selalu berbicara mengatasnamakan Islam.
Sampai akhirnya, dialah yang ditugasi menjadi eksekutor pembunuhan Imam
Ali bin Abi Thalib.