RAWATAN PENYAKIT KRONIK & MISTERI
Tuesday, June 14, 2011
FATWA ULAMA MENGENAI TERAPI TENAGA DALAM (TETADA) KALIMASADA DAN SEJENISNYA
Oleh : Perdana Akhmad S.Psi
Latihan Pukulan jarak jauh Tetada kalimasada
Pertanyaan.
Saya baru saja menjadi anggota Terapi Tenaga Dalam (Tetada) Kalimasada, yakni mulai Agustus 1997. Tujuan saya ungin memiliki kemampuan mengobati diri sendiri, dan jika mungkin dapat membantu orang lain. Latihan setiap malam Rabu dan Jum’at, pk 19.00 – 21.00 dengan proses sebagai berikut.
1. Berdo’a mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (teks tidak ditentukan) :
- mohon keselamatan dan manfaat latihan
- mohon ditingkatkan iman dan taqwa
2. Duduk nafas (tarik, tekan, lepas) disertai dengan dzikir, dilanjutkan dengan tafakkur sambil mencoba mengalirkan tenaga dalam ke kaki, seluruh badan dan tangan.
3. Latihan jurus disertai dzikir dalam hati (9 jurus)
4. Duduk nafas lagi
5. Do’a penutup (sama dengan no. 1)
Kesimpulan saya sementara, Tetada Kalimasada tidak bertentangan dengan akidah Islamiyah ! Namun demikian setelah saya membaca As-Sunnah 20/II/1417H saya sedikit ragu. Oleh karena itu, tolong anda menelitinya. Bila bertentagan, dimana letak kesalahannya. Dan tolong saya diberi informasi agar saya tidak terus menerus dalam kesesatan.
Terma kasih
Jawaban.
Dari pertanyaan antum dapat kami simpulkan adanya dua permasalahan.
[1] Tentang tenaga Dalam yang antara lain diperoleh dengan cara-cara seperti yang antum sebutkan.
[2] Tentang pengobatan.
Akan kami jawab satu persatu permasalahan di atas melalui pernyataan para ulama.
Pertama, Tentang Tenaga Dalam
—————————–
Tenaga dalam merupakan salah satu bentuk ‘khawariqul ‘adah’ (kemampuan luar biasa, adakalanya berasal dari Allah, sebagaimana yang dianugrahkan kepada wali-wali-Nya. Dan ada kalanya berasal dari setan yang kemudian sering dianggap sebagai anugrah ilahi.
Menurut para ulama, diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (lihat Al-Furqan Baina Auliya’ir Rahman wa Auliya’isy Syaithan, hal 168-169, 321-322, 329-356), antara kedua ‘khawariqul ‘adah’ (kemampuan luar biasa) dapat dibedakan dengan dua tinjauan.
[1] Melalui keadaan orang yang mendapatkannya.
Apabila orang yang mendapatkannya adalah orang yang bertakwa, dari kalangan ahli tauhid, ikhlas dalam beribadah, tidak mengamalkan amalan-amalan bid’ah yaitu amalan ibadah yang tidak mencontoh tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan termasuk pelaku maksiat, maka apabila ia mendapatkan ‘khawariqul ‘adah’ berarti itu merupakan anugrah Allah. Sebaliknya apabila yang mendapatkannya bukan dari kalangan ahli tauhid, seperti halnya orang-orang yang suka melakukan perbuatan syirik, misalnya memohon berkah melalui kuburan orang-orang yang dikeramatkan, mengadakan acara ‘haul’ (merayakan hari ulang tahun kematian) dll, maka yang diperolehnya adalah ‘khawariqul ‘adah’ (kemampuan luar biasa) yang berasal dari setan. Begitu pula bila yang memperoleh adalah yang suka melakukan perbuatan bid’ah, misalnya membaca dzikir-dzikir yang tidak disyari’atkan.
Seperti dengan membatasi jumlah-jumlah, bentuk-bentuk, suara-suara, atau cara-cara tertentu yang tidak ada contohnya dalam syari’at. Atau orang yang suka berbuat maksiat. Misalnya tidak menjaga batas-batas pergaulan antara pria dan wanita, tidak memelihara jenggot, memakai pakaian menutupi mata kaki (bagi lelaki), senang nonton (film), tidak menutup aurat dll.
Apabila demikian keadaan orangnya, maka ‘khawariqul ‘adah yang diperoleh adalah berasal dari setan.
[2]Melalui sebab diperolehnya ‘khawariqul ‘adah’.
Khawariqul ‘adah yang berasal dari Allah hanya bisa diperoleh dengan ketaatan, keimanan dan ketakwaan. Selain itu Islam tidak mengajarkan seorang muslim untuk beribadah untuk tujuan mendapatkan ‘khawariqul ‘adah’(kemampuan luar biasa). Justru itulah yang membedakan antara yang berasal dari Allah dan yang berasal dari setan. Yaitu bahwa ‘khawariqul ‘adah’ yang berasal dari Allah tidak bisa dipelajari apalagi dibakukan menjadi semacam ‘ilmu kedigdayaan’, sedangkan yang berasal dari setan bisa dipelajari dan bisa dibakukan menjadi suatu ilmu. Sekalipun secara zhahir dilakukan dengan membaca ayat atau dzikir. Sebagaimana difirmankan Allah.
“Artinya : Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir iru mereka dapat menceraikan antara suami dan istrinya” [Al-Baqarah :102]
Ayat tersebut menunjukkan, bahwa ‘khawariqul ‘adah’ yang dapat dipelajari adalah sihir (berasal dari setan, sebagaimana yang diterangkan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari X/223, cetakan Jami’ah Al-Imam Muhammad bin Saud – Riyadh.)
Kedua, Masalah Pengobatan
————————-
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan dalam Majmu’ Fatawa-nya hal.67-68, bahwa sebab yang Allah ciptakan untuk penyembuhan suatu penyakit ada dua bentuk.
[1] Sebab-sebab yang syar’i, yaitu dengan membacakan ruqyah (pengobatan dengan bacaan Al-Qur’an) seperti yang dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan berdo’a kepada Allah dll.
[2] Sebab-sebab ‘hissiah’ (kongkrit), seperti obat-obatan yang dikenal dalam syari’at (madu dll). Atau obat-obatan yang diolah berdasarkan pengalaman dan penyelidikan ilmiah yang dapat memberikan pengaruh nyata, bukan sekedar cadangan atau khayalan. Seandainya hanya berupa cadangan atau sesuatu yang dikhayalkan menjadi obat melalui meditasi dan lain-lain, maka itu diharamkan bahkan termasuk syirik. Karena merupakan upaya menandingi Allah dalam menciptakan sebab terjadinya kesembuhan. Maka dari itu Allah pun mengharamkan pemakaian jimat-jimat, isim (rajah) dan yang sejenisnya, karena semuanya tidak memiliki sebab-sebab syari’ah maupun sebab-sebab ‘hissiah’ yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Kesimpulan.
Tenaga dalam yang antum pelajari berarti termasuk bentuk kemampuan luar biasa yang bukan berasal dari Allah, sebab kemampuan luar biasa tersebut diperoleh dengan cara-cara khusus, sekalipun dibungkus dengan do’a-do’a, dzikir-dzikir yang seolah-olah Islami. Padahal bisa jadi do’a-do’a serta dzikir-dzikir tersebut, adalah do’a-do’a serta dzikir-dzikir bid’ah. Apalagi dengan tujuan untuk memperoleh tenaga dalam yang itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan Salafu ash-Shalih.
Karena itulah sebaiknya antum tinggalkan saja kegiatan tersebut mumpung belum terjerumus terlalu jauh.
Wallahu Al-Musta’an
REFERENSI : soal-jawab majalah as-sunnah, edisi 3/TH III/1418, hal 4-5
http://metafisis.wordpress.com/2010/10/24/fatwa-ulama-mengenai-terapi-tenaga-dalam-tetada-kalimasada-dan-sejenisnya/